Cari Blog Ini

Kamis, 29 September 2011

Pedoman Dasar KOHATI (PDK)

Pedoman Dasar KOHATI (PDK)


 Landasan filosofis Aturan/Konstitusi
  • HMI/KOHATI sebagai alat mencapai tujuan bersama
  • HMI/KOHATI terdiri dari banyak orang yang menjadi anggota
  • Agar berjalan efektif maka perlu kesepakatan bersama untuk menjalankan HMI/KOHATI
  • Kesepakatan anggota konstitusi/pedoman dasar

Fungsi Konstitusi
  • menentukan pembatasan terhadap kekuasaan
  • memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
  • sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (anggota) kepada organ-organ organisasi
  • Mendefinisikan organisasi

Struktur Pedoman Dasar KOHATI
  • Mukadimah
  • Ketentuan Umum
  • Struktur Organisasi
  • Wewenang dan Tanggung Jawab
  • Administrasi dan kesekretariatan
  • Pembentukan, pembekuan dan pembubaran
  • Ketentuan tambahan

Lampiran-lampiran
  • Analisa Tujuan KOHATI
  • Tafsir Status
  • Tafsir Sifat
  • Tafsir Peran dan Fungsi
  • Fungsi Personalia Pengurus KOHATI
  • Mars KOHATI
  • Lambang KOHATI
  • Busana / Pakaian KOHATI
  • Platform gerakan KOHATI
  • Pedoman pembinaan KOHATI

KOHATI dalam AD/ART HMI
1.       AD pasal 15 “ Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korps HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.”
2.       Kepesertaan KOHATI dalam forum pengambilan keputusan HMI
·         Kongres (ART pasal 13 (a) dan (b) menjelaskan bahwa KOHATI PB HMI merupakan peserta peninjau Kongres. Pada pasal 13 (J) ART bahwa Badko dan Cabang harus mengikutsertakan HMI-wati sebagai peserta Kongres.)
·         Konfercab, ART pasal 16 à KOHATI Cab sbg peserta peninjau.
·         RAK, ART pasal 19 à KOHATI Komisariat sbg peserta peninjau.
3.       Status, sifat, dan fungsi badan khusus HMI (ART pasal 51)
·         (b) Badan khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
·         (c) Badan khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan Kongres lainnya.
·         (d) Badan khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yg dinilai strategis.
4.       Jenis badan khusus (pasal 52)
Badan khusus terdiri dari KOHATI, badan pengelola latihan (BPL), lembaga pengembangan profesi (LPP), dan badan penelitian dan pengembangan (BALITBANG). Badan khusus dapat dibentuk di semua tingkatan struktur HMI.
5.       Korps HMI-wati (pasal 53).
Menjelaskan tentang definisi, fungsi, peran, tugas, struktur organisasi, hak dan wewenang, personalia dan pengambilan keputusan.
              Di tingkat internal HMI, KOHATI berfungsi sbg bidang keperempuanan à ex officio
Di tingkat ekstenal HMI, KOHATI berfungsi sbg organisasi keperempuanan
6.       Penjelasan Mekanisme Pengesahan Kepengurusan HMI
KOHATI disahkan dan dilantik oleh HMI setingkat.

PEDOMAN DASAR KOHATI
Tujuan
Pasal 3
Terbinanya muslimah berkualitas insan cita
Penjesalan: KOHATI diciptakan untuk mencapai tujuan HMI.

Status
Pasal 4
(a) KOHATI merupakan salah satu badan khusus HMI
(b) Secara struktural pengurus KOHATI ex officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.

Ex Officio
  • Ex officio berarti KARENA JABATANNYA. Artinya karena jabatannya di KOHATI mk dia menempati posisi di HMI. Jadi harus di KOHATI dl baru menduduki posisi di HMI
  • Mengapa hrs ex officio?
1. Keanggotaan berdasarkan jenis kelamin
2. Keterwakilan (keterwakilan ide dan keterwakilan fisik)

Sifat
Pasal 5
KOHATI bersifat semi otonom.
Penjelasan dari pasal 5: Hal ini berarti bahwa KOHATI berada dalam HMI yg hrs tunduk pada AD/ART dan ketetapan2 HMI. Mekanisme organisasi juga mengikuti mekanisme organisasi HMI.

Pengambilan Keputusan
  1. Musyawarah. Musyawarah KOHATI harus berangkaian dengan Kongres/Konfercab/RAK. Bisa sebelum, bersamaan atau setelahnya.
  2. Pleno, dilakukan 6 bulan sekali dan berangkaian dengan pleno HMI.
  3. Rapat Harian, rapat harian minimal 2 kali dalam sebulan.
  4. Rapat presidium, dilakukan seminggu sekali.

Hubungan dengan HMI
  • Selalu melaporkan program kerja pada forum-forum pengambilan keputusan HMI.
  • Mengikutsertakan HMI dalam kegiatan KOHATI
  • Pembukaan kegiatan KOHATI oleh HMI
  • Disahkan dan dilantik oleh HMI
  • Berhak mengakses sumber daya HMI
Program Kerja dan Laporan Pertanggungjawaban
  • Program kerja dibuat melalui rapat kerja KOHATI. Raker KOHATI dibuat sebelum raker HMI, kemudian dalam Raker KOHATI ditentukan program kerja apa yg akan dimasukkan dalam program kerja HMI. Tidak semua program kerja KOHATI masuk menjadi program kerja HMI.
  • KOHATI melakukan LPJ sebanyak 2 kali dalam struktur kekuasaan HMI, yakni sebagai bidang PP dan sebagai badan khusus.

Pengesahan Pengurus KOHATI
  • Formatur mengajukan SK susunan kepengurusan pada Ketua Umum HMI untuk disahkan. HMI mengeluarkan SK pengesahan susunan kepengurusan HMI.
  • KOHATI dilantik oleh HMI setingkat.
Sebaiknya pelantikan KOHATI serangkaian dengan pelantikan HMI

Rabu, 24 Agustus 2011

SEJARAH BERDIRINYA KOHATI

KOHATI

KORPS HMIWATI (KOHATI) HMI CABANG BEKASI
 
KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Kongres VIII di SOLO. Secara khusus motivasi mendirikan wadah khusus keperempuanan didasarkan berbagai faktor yaitu. 1. Semangat ke-Islaman HMI-Wati yang tinggi 2. Semangat emansipasi wanita yang membawa keberhasilan diberbagai bidang. 3. Semangat persatuan yang didasarkan rasa senasib dalam memperjuangkan kemerdekaan fisik maupun spiritual para wanita indonesia. 4. Rasa tanggung jawab yang besar dalam membangun masyarakat. 5. HMI-Wati mempunyai cita- cita yang mulia, untuk itu memerlukan wadah dalam membina dan mengembangkannya. 6. HMI sendiri membutuhkan kekuatan massa yang besar dalam segala aspek perjuangan.
Salam hangat,
Senin, 8 Agustus 2011
Ketum Kohati HMI Cabang Bekasi
Desmawati Sri Ardi